TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Telan Anggaran Rp 399Juta Lebih, Sanitary Landfill di TPA Bukit Baling Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Telan Anggaran Rp 399Juta Lebih, Sanitary Landfill di TPA Bukit Baling Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Table of contents
×


MUAROJAMBI - Proyek pembangunan sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, yang menelan anggaran lebih dari Rp 399 juta, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan tersebut mencuat setelah media ini turun langsung ke lokasi dan melakukan peninjauan lapangan. Dari hasil pantauan, terlihat tumpukan sampah yang telah ditimbun menggunakan alat berat, namun kondisi penutup akhir landfill dinilai tidak memenuhi standar sanitary landfill sebagaimana mestinya.

Bahkan, saat media ini mewawancarai salah seorang pekerja di lokasi, yang bersangkutan menyebutkan bahwa dalam pengerjaan sanitary landfill terdapat tiga hingga empat tahapan lapisan yang seharusnya diterapkan.
“Lapisan pertama itu tanah biasa, kemudian pasir, setelah itu batu kerikil, dan lapisan paling atas seharusnya tanah humus,” ujar pekerja tersebut kepada media ini.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Saat media ini melakukan pengecekan langsung pada area penimbunan yang disebut telah selesai dikerjakan, tidak tampak adanya lapisan tanah humus sebagaimana yang dijelaskan. Permukaan landfill justru terlihat hanya ditutup tanah bercampur material kasar, tanpa ciri khas tanah humus yang berfungsi sebagai lapisan akhir.

Padahal, secara teknis, sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang memiliki mekanisme ketat. Idealnya, sanitary landfill dikerjakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Lapisan dasar berupa tanah yang dipadatkan, dilengkapi sistem kedap air atau liner untuk mencegah pencemaran air tanah.

2. Lapisan drainase, biasanya berupa pasir dan kerikil, berfungsi mengalirkan lindi (air sampah).

3. Lapisan penutup antara, yaitu tanah penutup setiap tahap penimbunan sampah.

4. Lapisan penutup akhir, berupa tanah humus, yang berfungsi mengurangi bau, mencegah penyebaran vektor penyakit, serta memungkinkan penghijauan di atas area landfill.

Jika salah satu tahapan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, maka fungsi sanitary landfill tidak akan optimal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari pencemaran air tanah hingga gangguan kesehatan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini masih terus berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pengerjaan sanitary landfill di TPA Bukit Baling, termasuk spesifikasi teknis serta pengawasan proyek tersebut.

Media ini akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini demi keterbukaan informasi publik serta penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran dan sesuai aturan. (**)