Demi Percantik Area Instansi Vertikal (Kejari). Kepala Dinas LH Muaro Jambi Nekat Langgar PP Keuangan Daerah
MUARO JAMBI – Sorotan tajam kembali mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Instansi ini kembali terendus mengalokasikan anggaran yang diduga kuat menyalahi aturan tata kelola keuangan negara. Kali ini, proyek bernilai ratusan juta untuk mempercantik area internal instansi vertikal muncul di dalam pos anggaran mereka.
Berdasarkan penelusuran terbaru di situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, DLH Muaro Jambi tercatat mengelola total pagu anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang dipecah ke dalam 15 paket kegiatan. Namun, dari belasan paket tersebut, publik dikejutkan dengan satu paket yang dinilai sangat janggal.Paket tersebut bertajuk "Belanja Modal Taman Kejari" dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp370 juta.
Diduga Modus Belanja Modal yang Salah Kamar Pengalokasikan proyek pertamanan di dalam kompleks kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan menggunakan nomenklatur "Belanja Modal" oleh DLH dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pos Belanja Modal hanya boleh digunakan untuk membangun aset tetap yang sah milik Pemerintah Daerah (Pemkab).
Sementara itu, kompleks kantor Kejari berdiri di atas lahan milik Kementerian Kejaksaan Agung RI Aset Negara APBN). Secara hukum, DLH Muaro Jambi tidak dibenarkan menggunakan APBD berskema Belanja Modal untuk membangun fasilitas di atas tanah milik instansi pusat karena aset tersebut tidak bisa dicatatkan sebagai milik Pemkab. Tindakan ini berpotensi memicu masalah administrasi aset ganda atau aset ilegal.
Menabrak Aturan Hibah dan Tupoksi Dinas Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika Pemkab ingin memberikan bantuan fasilitas kepada instansi vertikal seperti Kejari, jalurnya wajib melalui Belanja Hibah yang dicatatkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan diselundupkan lewat Belanja Modal dinas teknis.
Tindakan DLH Muaro Jambi yang diduga melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan posisi Kepala Dinas pada risiko evaluasi hingga pencopotan oleh Bupati. Sebagai Pengguna Anggaran, Kepala Dinas bertanggung jawab penuh atas potensi kerugian negara dan masalah hukum yang timbul dari pengalokasian anggaran yang salah.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan tiap dinas harus bergerak sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Tupoksi RTH (Ruang Terbuka Hijau) milik DLH dibatasi hanya untuk fasilitas publik yang diakses masyarakat luas seperti taman kota atau jalur hijau jalan bukan taman internal di dalam pagar instansi tertentu. Temuan Belanja Modal Taman Kejari senilai Rp370 juta dari total anggaran Rp3,4 miliar ini memperkuat indikasi adanya kecerobohan atau pelanggaran sengaja dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tubuh DLH Muaro Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi maupun Bupati Muaro Jambi saat Dikonfirmasi melalui vis WhatsApp Kamis,(4/6/26) tidak ada jawaban mengenai kejanggalan penganggaran di situs SiRUP LKPP ini. (E)
