Bukan Masuk Kategori ASN, Nasib Puluhan Sopir Ambulans di Muarojambi Terancam Tak Digaji
![]() |
| Gambar hanya Ilustrasi |
Muarojambi – Diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan impian besar bagi setiap pegawai honorer. Terlebih bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Namun harapan tersebut tampaknya belum berpihak kepada puluhan pegawai honorer sopir ambulans yang bertugas di sejumlah puskesmas di Kabupaten Muarojambi. Hingga kini, status mereka masih belum memiliki kejelasan lantaran tidak termasuk dalam kategori ASN, sehingga tidak satu pun dari mereka dapat mengikuti maupun diangkat melalui jalur PPPK.
Ketidakjelasan status tersebut berdampak serius terhadap kesejahteraan para sopir ambulans. Sejak Januari hingga Februari 2026, puluhan sopir ambulans puskesmas dilaporkan belum menerima gaji. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur penganggaran honorarium mereka.
Kondisi tersebut disampaikan AH, salah seorang sopir ambulans di salah satu puskesmas di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) yang telah mengabdi selama lima tahun. Ia mengungkapkan, meski sempat muncul angin segar dari Kementerian PAN-RB, namun hingga kini belum terealisasi.
“Untuk sopir ambulans, tenaga keamanan, dan cleaning service itu sebenarnya ada peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau dialihkan melalui skema outsourcing,” ujar AH.
Namun, harapan tersebut kembali pupus. Pasalnya, pada tahun 2024 lalu, dirinya bersama para sopir ambulans lainnya sempat diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi untuk menyiapkan berkas administrasi seleksi PPPK paruh waktu. Sayangnya, berkas yang telah disiapkan justru ditolak tanpa penjelasan yang jelas.
“Waktu itu kami diminta memasukkan berkas seleksi PPPK paruh waktu, saat Kadis Kesehatan masih dijabat Pak Afif Pudin. Tapi entah kenapa, berkas kami ditolak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muarojambi,” terangnya.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Muarojambi terkesan lamban dan kurang menunjukkan kepedulian terhadap nasib serta kepastian status para sopir ambulans puskesmas yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan.
AH berharap, Pemkab Muarojambi segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian, baik melalui skema PPPK paruh waktu maupun dengan sistem outsourcing yang jelas dan berkelanjutan.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, honor sopir ambulans sebenarnya dapat dibayarkan sementara waktu melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas.
“Karena itu kami meminta kejelasan terkait gaji kami yang sudah dua bulan belum dibayarkan. Namun pihak puskesmas tidak berani mengeluarkan honor dengan alasan belum ada perintah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi terkait permaslaahan ini, (**)
