TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Anggota Polsek Sekernan Diduga Timbun Solar Subsidi Pakai Fortuner Modifikasi

Anggota Polsek Sekernan Diduga Timbun Solar Subsidi Pakai Fortuner Modifikasi

Table of contents
×



SENGETI – Dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU Sengeti mencuat setelah sebuah Toyota Fortuner terindikasi melakukan pengisian tidak wajar hingga tiga kali sehari menggunakan tangki yang diduga dimodifikasi. Kendaraan tersebut dikaitkan dengan oknum anggota Polsek Sekernan berinisial D, yang membantah keterlibatannya dan mengeklaim kendaraan telah dijual.

Aktivitas ini melanggar regulasi kuota harian Pertamina dan diancam sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU Migas.

Informasi ini diungkapkan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan. Menurut sumber tersebut, sebuah mobil Fortuner berwarna hitam nomor Polisi BH 1214 GK terpantau melakukan pengisian Biosolar secara tidak wajar hingga beberapa kali dalam satu hari Rabu.(10/6/26) Malam.

Mobil Fortuner hitam itu dalam sehari bisa sampai tiga kali melakukan pengisian minyak solar di SPBU tersebut," ungkap sumber kepada awak media.

Kejanggalan semakin kuat lantaran nominal pengisian dalam sekali transaksi dinilai tidak masuk akal untuk ukuran kendaraan standar. Sumber menyebutkan bahwa dalam satu kali pengisian, nilai transaksi mobil tersebut mencapai Rp800.000.Padahal secara spesifikasi pabrikan, tangki standar Fortuner hanya berkapasitas sekitar 80 liter.

Jika dikonversikan dengan harga Biosolar subsidi saat ini yang berada di angka Rp6.800 per liter, uang Rp800.000 seharusnya setara dengan sekitar 117,6 liter solar. Muncul dugaan kuat bahwa tangki kendaraan mewah tersebut telah dimodifikasi agar dapat menampung volume yang jauh lebih besar.

Secara akumulasi, jika dalam satu hari mobil tersebut melakukan tiga kali pengisian dengan nominal yang sama, total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp2.400.000 dengan volume total sekitar 352 liter solar.Aktivitas ini jelas menabrak regulasi ketat dari Pertamina melalui program Subsidi Tepat MyPertamina.

Sesuai aturan yang berlaku, kuota harian Biosolar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal hanya 50 liter per hari per kendaraan menggunakan pemindaian QR Code. Apabila dugaan manipulasi sistem dan pelangsiran ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi hukum yang sangat berat.

Saat dikonfirmasi inisial D anggota Polsek Sekernan pemilik mobil Fortuner dirinya tidak mengakui hal tersebut, mengatakan mobil nya telah di jual kepada seseorang bernama jaka 

"Awalnya benar itu mobil saya, tapi sudah saya jual ke jaka," tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp Kamis,(11/6/26)

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda finansial maksimal Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, pemilik kendaraan juga menghadapi sanksi administratif berupa pemblokiran permanen QR Code MyPertamina pada nomor polisi kendaraan yang bersangkutan, sehingga tidak akan bisa lagi membeli Biosolar di seluruh SPBU Indonesia.

Di sisi lain, pihak SPBU yang melayani pengisian tidak wajar ini juga terancam sanksi berat dari Pertamina, mulai dari skorsing penghentian pasokan BBM hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerja sama dengan oknum pelangsir. (E)