TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Seolah Kebal Hukum, Kadisbunak Muaro Jambi Kangkangi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa!MUARO JAMBI – Dugaan miring mengenai cara

Seolah Kebal Hukum, Kadisbunak Muaro Jambi Kangkangi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa!MUARO JAMBI – Dugaan miring mengenai cara

Table of contents
×
Ilustrasi 


MUARO JAMBI – Dugaan miring mengenai cara pengelolaan anggaran negara kini tengah mengguncang internal Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi. Melalui data digital yang terbuka pada portal resmi Sistem Informasi Pengadaan Nasional (Data INAPROC) Tahun Anggaran 2026, publik dihebohkan dengan pola pembelian barang dinas yang dinilai sangat janggal.

Sistem mencatat ada 6 paket belanja modal dengan nilai total Rp91.419.600 yang diproses secara bersamaan (On Process). Anehnya, meski jenis barangnya berbeda-beda, seluruh proyek belanja tersebut diborong habis oleh satu vendor (perusahaan penyedia) yang sama.

Paket Barang Sengaja Dipotong-potong bagi masyarakat awam, aturan pengadaan barang pemerintah sebenarnya sederhana barang yang sejenis dan dibeli di waktu yang sama harus digabung dalam satu paket agar hemat ongkos kirim dan bisa dapat diskon grosir. 

Namun, di Disbunak Muaro Jambi, belanja furnitur kantor pejabat yang harusnya jadi satu kesatuan justru dipotong-potong menjadi tiga paket kecil Belanja Meja & Kursi Kerja Rapat Pejabat Rp16.539.000 Belanja Lemari & Arsip Pejabat Rp8.835.000 Belanja Kursi Kerja Pejabat Rp6.382.000 Total Belanja Furnitur Rp31.756.000).

Pola potong paketini kembali diulangi pada belanja alat komputer (IT) yang dipisah-pisah menjad FCi tiga pak: Laptop/Notebook (Rp41.958.000), Printer (Rp14.485.000), dan Bahan Komputer (Rp3.219.000) dengan total Rp59.662.000.Modus memecah paket (splitting) seperti ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat dan pemeriksaan berlapis dari pihak Inspektorat, sekaligus mengunci pesanan agar jatuh ke tangan vendor tertentu.

Jawaban Kadisbunak Safrinal Kadis Tidak Ada Kursi Misteri belanja ini memanas saat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Disbunak Muaro Jambi, Safrinal. 

Dirinya membantah keras telah melakukan pelanggaran hukum pengadaan."Sepemahaman sayo pemecahan paket dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan penganggaran dalam DPA nya, kalau untuk kursi itu kursi untuk kadis, kadis tidak ada kursi," dalih Safrinal melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (25/6/2026).

Padahal di mata hukum pengadaan (Perpres Nomor 12 Tahun 2021), alasan dokumen anggaran (DPA) atau kebutuhan kursi jabatan tidak bisa mematikan aturan mutlak yang melarang keras pemecahan paket barang sejenis. Bukannya Menjelaskan Data, Kadis Malah Tuding Media Giring Opini ketegangan meningkat saat draf temuan data INAPROC ini dikirimkan kepadanya untuk meminta kejelasan lebih lanjut. 

Bukannya memberikan jawaban teknis berbasis aturan, Safrinal justru menyerang balik pihak media."Bahaso kamu kok seperti ini, menggiring opini orang ke arah negatif," tuduh Safrinal dalam pesan WhatsAppnya.Padahal, bukti di situs resmi INAPROC sudah memperlihatkan dengan sangat benderang bahwa paket-paket yang seharusnya digabung tersebut nyata-nyata dipecah menjadi beberapa transaksi terpisah ke satu bendera vendor.

Inspektorat Muaro Jambi agar segera di periksa kadis disbunak yang telah kangkangi aturan presiden ini.