TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Modus Anggaran Salah Kamar Rp370 Juta Seret Pejabat ke Pusaran Pidana Korupsi

Modus Anggaran Salah Kamar Rp370 Juta Seret Pejabat ke Pusaran Pidana Korupsi

Table of contents
×


MUARO JAMBI – Carut-marut anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi kian menggelinding bak bola liar dan kini berada di titik paling krusial. Publik tidak lagi sekadar bertanya-tanya, melainkan mulai menuntut pertanggungjawaban hukum atas alokasi anggaran yang dinilai menabrak nalar sehat tata kelola keuangan daerah.

Sorotan tajam tertuju pada program senilai Rp370 juta yang dipaksakan masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DLH. Padahal, secara aturan hukum baku, anggaran yang diperuntukkan bagi instansi vertikal tersebut wajib berbentuk dana hibah dan dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Langkah salah kamar ini diduga kuat bukan sekadar kecerobohan administratif atau kelalaian mengetik, melainkan sebuah modus operandi yang terencana rapi. Elemen masyarakat mengendus adanya upaya terselubung untuk mengondisikan aparat penegak hukum guna menutupi rentetan potensi masalah hukum yang saat ini tengah menggerogoti internal DLH Muaro Jambi. 

Alokasi ratusan juta untuk mempercantik area internal instansi tertentu dinilai sebagai umpan menjinakkan perkara.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Muaro Jambi, Endi, angkat bicara dengan nada sangat keras. Ia menegaskan keanehan ini sudah terlalu vulgar untuk dianggap sebagai khilaf.

"Keanehan ini sangat jelas sekali. Seharusnya dana hibah itu dicatat dan dikelola oleh BPKAD. Kenapa ini malah nongol di dalam anggaran DLH Muaro Jambi. Masak iya hibah bisa lewat dinas teknis. Dari mana aturan mainnya. Menurut saya, ini bukan lagi soal salah kamar, tapi jelas-jelas ada kepentingan di dalamnya," tegas Endi.

Perlu diketahui penyusunan anggaran yang dengan sengaja melangkahi regulasi formal demi keuntungan sepihak atau kelompok dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak lain diancam dengan hukuman pidana penjara yang sangat berat.

Jika indikasi pengondisian penegak hukum ini terbukti, para pejabat yang terlibat tidak hanya menghadapi sanksi disiplin ASN, tetapi juga ancaman pidana berlapis terkait pasal suap atau gratifikasi. Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas independen untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap RKA DLH Muaro Jambi sebelum anggaran tersebut telanjur dicairkan dan menyeret lebih banyak pejabat ke balik jeruji besi (E).