TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Oknum Polisi Batanghari Hajar Anak Bawah Umur, Sanksi Pidana dan Pemecatan Menanti

Oknum Polisi Batanghari Hajar Anak Bawah Umur, Sanksi Pidana dan Pemecatan Menanti

Table of contents
×
ilustrasi

JAMBI – Tindakan represif oknum polisi terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng institusi Polri. Marvel (17), seorang remaja asal Muaro Jambi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polres Batanghari dan Polres Muaro Jambi hingga mengalami luka robek di bagian rahang bawah.

Insiden bermula saat petugas mengamankan segerombolan remaja yang terlibat keributan di Desa Nes. Bukannya dilindungi, Marvel mengaku justru dipukuli berulang kali oleh oknum petugas di lapangan hingga saat berada di markas kepolisian.


"Kami dipukul sebelum dijemput Polres Muaro Jambi, dipukul polisi Batanghari. Ado jugo Polres Muaro Jambi yang pukul pas masih di Polres Batanghari," ungkap Marvel.


Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Batanghari yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait aksi arogan anggotanya.


Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP, oknum yang terlibat dipastikan akan diseret ke tiga jalur hukum sekaligus. Peradilan Pidana Umum, Hukuman penjara fisik, Sidang Kode Etik Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi penahanan khusus dan demosi.


Status sebagai aparat negara bukan menjadi pelindung, melainkan menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan yang bisa memperlama masa hukuman penjara bagi pelaku ( endang).