Aset Negara Jadi Milik Pribadi: Dua Pajero Sport Muaro Jambi Diduga 'Dikuasai' Oknum DPRD, Siap-Siap Masuk Ranah Hukum!
SENGETI — Dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali mengguncang Kabupaten Muaro Jambi. Dua unit mobil dinas mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi (BH 1362 G) dan (BH 1360 G) yang merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, kini diduga dikuasai secara ilegal oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Ironisnya, kedua kendaraan operasional tersebut sebenarnya sudah resmi masuk ke dalam daftar lelang negara. Sesuai prosedur hukum, mobil-mobil tersebut seharusnya dikandangkan di gudang aset, bukan justru dibawa pulang dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum wakil rakyat.
Saat dikonfirmasi, Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Ibnu, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah dalam proses lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Telah masuk daftar lelang. Kalau proses kan di KPKNL. Penilai kantor pelayanan terbatas, melayani 11 kabupaten/kota sama instansi vertikal," ujar Ibnu melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (26/7/2026).
Namun, saat didesak mengapa pelanggaran tata kelola aset ini terkesan dibiarkan dan mobil dinas masih bebas berkeliaran di tangan oknum dewan, Ibnu justru melempar tanggung jawab tersebut ke Sekretariat DPRD.
"Tanya Sekwan (Sekretaris Dewan), karena itu kewenangan Sekwan selaku pengguna Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami Bidang Aset hanya koordinator," kelit Ibnu.
Tindakan oknum anggota DPRD Muaro Jambi yang nekat menguasai aset lelang ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, pembagian wewenang aset negara sudah diatur sangat ketat.
Pemegang Kekuasaan Aset Kepala Daerah Bupati Muaro Jambi adalah penguasa umum tertinggi aset daerah. Pengelola Barang Sekretaris Daerah (Sekda). Pengguna Barang Kepala SKPD dalam hal ini Sekwan DPRD.
Secara regulasi, anggota DPRD biasa sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk menguasai, menggunakan, apalagi menyembunyikan Barang Milik Daerah yang berada di bawah kendali SKPD.
perlu diketahui berdasarkan undang-undang, fasilitas mobil dinas plat merah di tingkat DPRD hanya berhak digunakan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Sementara itu, seluruh anggota DPRD biasa dilarang keras menggunakan mobil plat merah. Sebagai gantinya, negara sudah memberikan tunjangan uang transportasi yang dicairkan setiap bulan ke rekening pribadi mereka.
Jika oknum anggota dewan biasa tetap menguasai dan menggunakan mobil dinas—terlebih aset yang mau dilelang maka oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat. Tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi penggelapan aset negara dan memperkaya diri sendiri.
Kini, publik menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian serta Inspektorat untuk segera menarik paksa dua unit Pajero tersebut. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk yang memalukan nama baik institusi terhormat DPRD Muaro Jambi. (Endang)
.png)