TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Gagalkan Peredaran 52,33 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita Toyota Rush Milik Pelaku

Gagalkan Peredaran 52,33 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita Toyota Rush Milik Pelaku

Table of contents
×

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggulung komplotan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (13/7/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,33 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Rush yang diduga digunakan untuk mobilitas operasional, serta sejumlah alat komunikasi milik pelaku.

Kapolres Muaro Jambi melalui jajarannya menegaskan bahwa ketujuh pelaku saat ini telah berada di mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu bandar besar dan mengikis habis jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan informasi kamtibmas lainnya melalui situs resmi Polres Muaro Jambi (Endang).