TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Warga Minta Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Penambang emas di Aliran Sungai Batanghari Kecamatan Sekernan

Warga Minta Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Penambang emas di Aliran Sungai Batanghari Kecamatan Sekernan

Table of contents
×

MUARO JAMBI, SEKERNAN – Bencana kemanusiaan akibat keserakahan manusia kini di ambang mata. Warga di sepanjang bantaran Sungai Batanghari, Kecamatan Sekernan, saat ini dicekam ketakutan luar biasa. Nyawa dan tempat tinggal mereka dipertaruhkan setiap detik akibat maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin

Hasil investigasi mengerikan di lapangan menunjukkan tiga unit mesin dompeng secara brutal mengeruk dasar Sungai Batanghari tepat di wilayah RT 7 Desa Sekernan. Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun mengungkap ada sekitar 12 armada penambang asal Desa Kedotan yang melakukan kamuflase serupa.

Mereka mengeruk emas secara ilegal tepat di bawah hidung masyarakat dan aparat."Tadi siang saja, tiga dompeng penambang beroperasi tepat di depan rumah saya. Rumah saya ini tinggal 3 meter saja jaraknya dari bibir sungai, Bang!" jerit salah satu warga setempat dengan nada panik dan gemetar, Rabu (22/7/2026).

Jarak 3 meter bukanlah jarak yang aman. Setiap putaran mesin dompeng liar tersebut mengikis fondasi tanah di bawah rumah warga. Jika dibiarkan, abrasi hebat akan terjadi dalam hitungan hari, meruntuhkan dinding-dinding rumah, dan menenggelamkan penghuninya hidup-hidup ke dalam derasnya aliran Sungai Batanghari.

Para pelaku penambangan ilegal ini tidak hanya menantang maut warga, tetapi juga secara sadar menantang hukum negara. Aparat penegak hukum dipastikan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret para pelaku dengan pasal-pasal berlapis yang sangat berat:l Sanksi Pidana Utama UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Berdasarkan Pasal 158, tindakan mengeruk emas di aliran sungai tanpa izin resmi adalah kejahatan berat.

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda tunai maksimal Rp100 miliar.

Jerat Hukum Bagi Penampung Siapa pun yang membeli, menampung, atau membantu menjual emas hasil kurasan dari sungai Sekernan ini akan ikut diseret ke penjara dengan hukuman dan denda miliaran rupiah yang sama.Ancaman Pidana Perusakan Lingkungan UU No. 32 Tahun 2009 Aktivitas dompeng yang memicu abrasi, longsor, serta pencemaran zat kimia berbahaya di air baku Batanghari diancam pidana penjara hingga 10 tahun karena sengaja merusak ruang hidup manusia.

Aksi kucing-kucingan ini telah memicu kemarahan sekaligus ketakutan massal. Warga kini mendesak Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi untuk segera turun melakukan operasi tangkap tangan (OTT), membakar rakit dompeng, dan memenjarakan para pelaku sebelum tanah Sekernan ambles dan memakan korban jiwa. (***)