Mens Rea di Balik Selisih Ongkir Rp32,56 Juta: Kesalahan Administrasi atau Ada Kesengajaan?
Muaro Jambi -Temuan Badan Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran ongkos kirim pada RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi membuka pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah selisih pembayaran tersebut semata-mata akibat kelalaian administrasi, atau terdapat unsur kesengajaan di balik proses pencairannya?
Dalam kasus Alat Labor Patologi Anatomi, nilai ongkos kirim yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp37.837.838. Namun, berdasarkan bukti ongkos kirim aktual yang diperiksa BPK, nilainya hanya Rp5.281.081.
Artinya terdapat selisih Rp32.556.757. Angka tersebut bukan sekadar perbedaan di atas kertas. Uang dengan nilai puluhan juta rupiah telah masuk dalam mekanisme pembayaran pemerintah daerah berdasarkan dokumen dan proses verifikasi yang kemudian dinilai bermasalah oleh BPK.
Di sinilah persoalan adanya dugaan mens rea menjadi relevan untuk diuji.
Dalam hukum pidana, yang dikutip dari hukumonline.com mens rea pada dasarnya berkaitan dengan sikap batin atau kesalahan seseorang ketika melakukan suatu perbuatan. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar "berapa besar kelebihan pembayaran?", tetapi juga "siapa yang mengetahui, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan apa yang diketahui masing-masing pihak ketika pembayaran dilakukan?"
BPK mencatat PPK dan PPTK RSUD Ahmad Ripin tidak melaksanakan tugasnya dalam memeriksa bukti pendukung atas pekerjaan yang diserahterimakan. Bahkan dalam penjelasan pemeriksaan disebutkan bahwa perhitungan ongkos kirim tidak dilakukan berdasarkan ongkos kirim yang sebenarnya.
Jika demikian, proses pembayaran tersebut patut dibedah secara menyeluruh.
Apakah angka ongkos kirim tersebut hanya salah hitung? Apakah dokumen pendukung sebenarnya tersedia tetapi tidak diperiksa? Apakah pihak yang melakukan verifikasi mengetahui bahwa nilai ongkos kirim berbeda dengan bukti aktual? Atau justru tidak ada pemeriksaan sama sekali sebelum uang negara dibayarkan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut berhenti sebagai kesalahan administratif atau memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.
Terlebih lagi, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada satu paket. BPK menemukan kelebihan pembayaran ongkos kirim pada sembilan paket pengadaan dengan total Rp71.346.643.
Tiga paket bahkan menyumbang sekitar Rp59,96 juta atau sekitar 84 persen dari total temuan, yakni Alat Labor Patologi Anatomi sebesar Rp32.556.757, Mesin Anestesi sebesar Rp14.358.515, dan System Power Supply (UPS) sebesar Rp13.048.000.
Pola berulang pada beberapa paket tersebut tentu layak menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana angka ongkos kirim ditentukan dan diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Direktur RSUD Ahmad Ripin saat di konfirmasi mengatakan semua sudah di tindak lanjuti. " Sudah dijelaskan langsung oleh pihak rekanan ke BPK waktu audit" tulis direktur Ahmad Ripin Agus Subekti Minggu, (20/9/26) melalui pesan singkat WhatsApp
Namun demikian, satu hal juga harus ditegaskan: pengembalian seluruh Rp71,35 juta ke Kas Daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak pernah terjadi perbuatan pidana, tetapi juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan pidana, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsurnya berdasarkan bukti yang cukup, termasuk bila hendak menyimpulkan adanya kesengajaan atau mens rea.
Karena itu, publik berhak meminta transparansi atas prosesnya:
Siapa yang menghitung ongkos kirim? Siapa yang memasukkan nilainya ke dalam dokumen kontrak atau pembayaran? Siapa yang memeriksa bukti aktual? Siapa yang menyetujui pembayaran? Dan apa yang diketahui masing-masing pihak ketika pembayaran dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perbedaan antara nilai yang dibayarkan dan bukti aktual bukan ditemukan oleh mekanisme pengendalian internal RSUD, melainkan baru terungkap dalam pemeriksaan BPK.
Uang negara memang telah dipulihkan. Tetapi persoalan mengenai bagaimana kelebihan pembayaran itu bisa terjadi dan apakah terdapat unsur kesengajaan di dalam prosesnya tetap merupakan pertanyaan yang berbeda.
Jika terdapat bukti bahwa seseorang mengetahui nilai sebenarnya namun dengan sengaja menggunakan atau menyetujui nilai yang lebih tinggi untuk menyebabkan pembayaran berlebih, maka persoalan tersebut tentu memiliki dimensi hukum yang berbeda dari sekadar kesalahan administratif.
Sebaliknya, apabila bukti pemeriksaan menunjukkan bahwa selisih tersebut murni akibat kesalahan perhitungan tanpa pengetahuan atau kehendak untuk menguntungkan pihak tertentu, maka kesimpulan hukumnya juga harus dibedakan.
Dengan kata lain, angka Rp32,56 juta adalah fakta temuan. Tetapi apakah di balik angka tersebut terdapat mens rea, adalah pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pembuktian mengenai pengetahuan, tindakan, kewenangan, dan niat para pihak yang terlibat. (Endang).
