Rp171,6 Juta Kembali ke Kas Daerah, Tapi Siapa yang Loloskan Pembayaran Proyek Desa Baru?
MUARO JAMBI — Temuan BPK sebesar Rp171.632.779,49 pada proyek Pembukaan Jalan Lingkungan Desa Baru RT 01–RT 11, Kecamatan Mestong, memang telah dikembalikan ke kas daeerah.
Namun, pengembalian uang bukan berarti temuan pemeriksaan tersebut menjadi tidak pernah terjadi.
BPK mencatat pekerjaan yang dikerjakan CV STS dengan kontrak Rp272,29 juta mengalami kekurangan volume kelebihan pembayaran sebesar Rp171,63 juta.
Yang menjadi sorotan, volume pembersihan dan penyiapan badan jalan dalam kontrak tercatat 6.319,84 m², sedangkan hasil pemeriksaan BPK hanya 4.479,83 m². Nilai temuan item tersebut mencapai Rp163,35 juta.
Lebih jauh, BPK menyebut PPK Dinas Perkim tidak cermat memeriksa hasil pekerjaan, sementara Kepala Dinas Perkim dinilai tidak optimal dalam pengawasan. Penyedia juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak.
Uang sudah dikembalikan. Tetapi pertanyaannya bukan berhenti di “uang sudah kembali”.
Siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai sebelum pembayaran dilakukan?
Mengapa volume yang dibayarkan berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK?
Dan yang paling penting. Apakah pengembalian uang otomatis menghapus persoalan administrasi, tanggung jawab pengawasan, dan pemeriksaan pekerjaan?
LHP BPK justru merekomendasikan agar Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan dan PPK lebih cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
Temuan bisa dipulihkan secara keuangan. Tetapi fakta ³3³ pemeriksaan BPK tetap tercatat dalam LHP.
Nama PPK paket ini juga belum tercantum dalam LHP yang kami telaah. Karena itu, SK penunjukan PPK, dokumen pemeriksaan, BAST, dan dokumen pembayaran layak dibuka untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan pekerjaan tersebut. (***)
