TSG9BUM5GSzpTpW6TSM0TUYiTi==
Light Dark
Hasil Uji Lab Limbah Sungai Melintang Gelap Gulita: DLH Muaro Jambi 'Bungkam', Kontak Wartawan Malah Diblokir

Hasil Uji Lab Limbah Sungai Melintang Gelap Gulita: DLH Muaro Jambi 'Bungkam', Kontak Wartawan Malah Diblokir

Table of contents
×



MUARO JAMBI — Tragedi tercemarnya Sungai Melintang di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih menyisakan tabir misteri.

 Aliran air yang sebelumnya menjadi yang sebagian warga untuk kebutuhan sehari hari  seperti mandi dan lain mendadak dipenuhi bangkai ikan yang mengambang akibat dugaan resapan limbah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pria.

Namun, meski peristiwa memilukan ini sudah berlalu hingga tiga bulan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi tak kunjung merilis hasil laboratorium.

Ketiadaan transparansi ini menyulut pertanyaan krusial di tengah masyarakat: Apakah DLH Muaro Jambi sungguh-sungguh turun menyusuri aliran sungai dan mengambil sampel air, atau pengujian tersebut hanyalah narasi penenang di balik pembiaran?

Janji Tanpa Kepastian, Pejabat Teknis Enggan Suara

Dalam standar operasional penanganan pencemaran lingkungan, uji parameter air laboratorium umumnya membutuhkan waktu hitungan hari hingga beberapa pekan. 

Mengulur waktu pengujian hingga 90 hari tanpa kepastian angka dan temuan ilmiah jelas memunculkan spekulasi liar mengenai independensi dan komitmen penegakan hukum lingkungan.

Upaya jurnaistik untuk menuntut akuntabilitas publik pun menemui jalan buntu. Kepala Bidang (Kabid) Penataan Hukum DLH Muaro Jambi, Ade, yang dikonfirmasi berkali-kali oleh media ini, memilih tidak menanggapi.

Rentetan pesan dan panggilan konfirmasi mengenai kepastian hasil lab yang dilayangkan kepadanya terus diabaikan tanpa alasan yang jelas.

Alih-Alih Klarifikasi, Kepala Dinas Malah Blokir Panggilan Media

Sikap tak kooperatif tidak berhenti di tingkat kabid. Demi mendapatkan perimbangan berita dan penjelasan resmi, media ini berupaya menaikkan jalur konfirmasi langsung kepada pimpinan tertinggi dinas tersebut.

Namun, alih-alih memberikan ruang klarifikasi atau menjelaskan kendala teknis uji laboratorium, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Muaro Jambi justru mengambil tindakan drastis dengan memblokir sambungan telepon media ini.

Tindakan menutup akses komunikasi oleh seorang pejabat publik tidak hanya mencederai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kebebasan pers, tetapi juga memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi dari kasus pencemaran Sungai Melintang ini.

Ancaman Ekosistem dan PertanyaanHukum Pembiaran tanpa kepastian hukum ini kian merugikan ekosistem Sungai Melintang dan warga Desa Bukit Baling yang terdampak langsun

Publik kini mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat dan Pimpinan Daerah Muaro Jambi untuk turun tangan mengevaluasi kinerja serta ketidakterbukaan para pejabat di tubuh DLH Muaro Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak DLH Muaro Jambi maupun pengelola Lapas Pria belum memberikan keterangan resmi terkait polemik limbah yang merusak ekosistem sungai tersebut (Endang)